JASA HUKUM

Percayakan Konsultasi Hukum Anda Dengan Jasa Pengacara Kami

Alasan Memilih Kami

Berpengalaman

Kami memiliki mitra pengacara yang berpengalaman dalam menyelesaikan banyak sengketa hukum di bidang keluarga

Biaya Terjangkau

Biaya jasa yang kami tawarkan adalah biaya yang sangat terjangkau dengan hasil yang lebih solutif untuk kepuasan klien.

Tepat Waktu

Menyelesaikan pekerjan tanpa harus ditunda-tunda adalah prinsip yang dipegang oleh mitra pengacara kami.

Fleksibel & Saling Menguntungkan

Kami bekerja sefleksibel mungkin agar memudahkan klien bertemu dan berkonsultasi dengan mitra pengacara kami.

Mengedepankan Perdamaian

Mengedepankan perdamaian dalam setiap permasalahan atau win-win solution bagi para pihak yang bersengketa.

Menjaga Semua Informasi Klien

Mitra pengacara memiliki kewajiban menjaga seluruh informasi yang diberikan calon klien atau klien berkaitan dengan perkara yang dihadapinya.

Kami memiliki mitra pengacara yang profesional, solutif serta menjaga informasi klien.

TIM KAMI

Kami Memiliki Jasa Pengacara Perceraian Terpercaya Yang Bekerja Secara Profesional

Info Jasa Hukum

Syarat Dan Ketentuan Jasa Hukum Bila Memakai Jasa Mitra Pengacara Kami

Perceraian & Hak Asuh Anak

Mulai dari

Rp. 10-15 Jt

Syarat dan Ketentuan:

KTP Pihak Penggugat;

Alamat Lengkap Tergugat;

Buku Nikah dikeluarkan KUA (Untuk Muslim);

Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (Untuk Non Muslim);

Akta Kelahiran Anak dan KK (Kartu Keluarga) (Bila meminta Hak Asuh Anak);

Bukti slip gaji/pendapatan suami (Bila isteri meminta nafkah anak);

Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi.

Pembagian Harta Gono Gini

Mulai dari

Rp. 25-35 Jt

Syarat dan Ketentuan:

  • KTP Penggugat;
  • Alamat Lengkap Tergugat;
  • Akta Cerai + Putusan;
  • Bukti kepemilikan atau Bukti keterangan asset bergerak atau tidak bergerak atas nama Mantan suami atau mantan isteri yang dibeli setelah berlangsung perkawinan;
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi.

Penetapan Ahli Waris

Mulai dari

Rp. 15-20 Jt

Syarat dan Ketentuan:

  • KTP Semua Ahli Waris;
  • KK Semua Ahli Waris;
  • Akta Kelahiran Ahli Waris, diutamakan anak Pewaris;
  • Surat Kematian Pewaris;
  • Buku Nikah Pewaris;
  • KTP & KK Pewaris bila masih ada;
  • Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Itsbat Nikah

Mulai dari

Rp. 10-15 Jt

Syarat dan Ketentuan:

  • KTP Pemohon;
  • Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  • Akta Kelahiran pemohon
  • Bukti-bukti kalau telah melakukan nikah siri;
  • Surat keterangan dari KUA Kecamatan dimana menikah siri bahwa pihak pemohon belum mencatatkan perkawinan;
  • Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Testimoni

Mereka Yang Telah Memakai Jasa Kami

Call Now WhatsApp